Profil

PROFIL KOPEGTEL

KOPEGTEL LUMAJANG adalah Koperasi Primer di lingkungan PT TELKOM LUMAJANG yang didirikan secara sah dengan Surat Keputusan Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Jawa Timur sebagai badan hukum dengan Nomor: 678/BH/II/12-67 tanggal 17 Desember 1967.

Pada saat itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi telah mengalami perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akte Perubahan Anggaran Dasar Kopegtel yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Jawa Timur a.n Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil R.I dengan Surat Keputusan Nomor : 1296/PAD/KWK.13/V/97 tanggal 14 Mei 1997. Sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, kegiatan KOPEGTEL didasari oleh semangat koperasi yaitu : kerjasama, kekeluargaan dan gotong royong serta membina kebersamaan antar anggota. Sebagai Koperasi Pegawai, maka kegiatan KOPEGTEL pun tetap mengacu kepada kebijakan manajemen perusahaan induk, dalam hal ini adalah PT. TELKOM

KEANGGOTAAN

Anggota KOPEGTEL LUMAJANG sampai dengan posisi 30 Juni 2022 beranggotakan 19 orang.

VISI

MENJADI PENYELENGGARA BISNIS KOPERASI YANG TERDEPAN,BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA

MISI

  1. Pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan.
  2. Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi
  3. Menyediakan layanan dan produk yang mengedepankan etika.
  4. Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel
  5. .Meningkatkan profesionalisme pengelola Koperasi
  6. Membangun dan mengaplikasikan teknologi informasi tepat guna

LEGALITAS PERUSAHAAN

Kelengkapan legalitas/perijinan yang dimiliki KOPEGTEL LUMAJANG antara lain :

  • Nomor Induk Koperasi (NIK) : 3508060040044
  • Badan Hukum : 678/BH/11/12-67 Tanggal 17 Desember 1968
  • Akta Perubahan : 1296/PAD/KWLC/13/V/97 Tanggal 14 Mei 1997
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) : 503/00674/427.62/SIUP-B/ RUB-03/2018.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 503/00719/427.62/TDP/P-01/2017.
  • Ijin Gangguan (HO) Tempat Usaha : 503/02128/427.73/HO/P-1/2015
  • Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam No. 518/SISP/692/427.32/2010
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)  1225000612328
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.646.352.3-651.000 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.

STRUKTUR ORGANISASI

 

MITRAKERJA

Beberapa perusahan atau Mitra kerja Kopegtel camar lumajang